Main Menu
Home
News
About Us
Program Kerja
IATCA Histories
Contact Us
Guest Book
Gallery
Search
Links
News Feeds
Google Adsense Search
Latest Message: 4 weeks, 1 day ago
  • fitrisartika : salam kenal «link»
  • fitrisartika : Smile
  • yayat : viva Inter!!  Smile
  • yayat : selamat pagi bos Fauzi.. happy surfing di situs aye!  Smile
  • yayat : MU still keep the Trophy!!
  • yayat : good morning angel  grin
  • pabu : rakernas ntar bawa apa aja y.
  • yayat : eh pak demang nongol lagih  razz
  • demang : wes jan uedaaan tenan ra kathok an.... hidup liverpool!!!!!!!!!!!
  • yayat : Welcome aboard mas Fuad
Please Login to shout..
Chat
Who's Online
We have 7 guests and 1 member online
  • CaneiffidinnA
No new users as of today.
We have 724 registered members.
Home arrow News arrow Latest arrow Analisis Yuridis Ringkas Terhadap Badan Layanan Umum
Analisis Yuridis Ringkas Terhadap Badan Layanan Umum
Written by Hermanto   
Sunday, 26 October 2008

Mengkritisi RUU penerbangan yang baru, IATCA DPC Medan mencoba membuat kajian sederhana dari sudut pandang hukum dan diperjelas dengan fakta hukum yang terjadi di Negara Republik Indonesia. Sebagai bagian dari proses pembelajaran organisasi profesi, IATCA DPC Medan  bermaksud memberikan masukan (input) terhadap proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi IATCA adalah wadah berorganisasi seluruh pemandu lalu lintas udara di Indonesia yang merupakan ujung tombak pelayanan lalu lintas udara. Tulisan ini tidak dibuat berdasarkan peraturan penulisan akademis hukum yang ketat, melainkan hanya sebagai data dukung pernyataan sikap dari IATCA DPC Medan.  Semoga apa yang dihasilkan dari kajian sederhana ini bermanfaat bagi Negara dan Dunia Penerbangan Indonesia khususnya sebagaimana motto kami “PROFESSION FOR OUR NATION”.

DASAR PERTIMBANGAN SIKAP IATCA DPC MEDAN TERHADAP BENTUK ORGANISASI SINGLE ATS PROVIDER YANG TERCANTUM DALAM RUU PENERBANGAN

By : Sie Legal & Professional

        Mengkritisi RUU penerbangan yang baru, IATCA DPC Medan mencoba membuat kajian sederhana dari sudut pandang hukum dan diperjelas dengan fakta hukum yang terjadi di Negara Republik Indonesia. Sebagai bagian dari proses pembelajaran organisasi profesi, IATCA DPC Medan  bermaksud memberikan masukan (input) terhadap proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi IATCA adalah wadah berorganisasi seluruh pemandu lalu lintas udara di Indonesia yang merupakan ujung tombak pelayanan lalu lintas udara. Tulisan ini tidak dibuat berdasarkan peraturan penulisan akademis hukum yang ketat, melainkan hanya sebagai data dukung pernyataan sikap dari IATCA DPC Medan.  Semoga apa yang dihasilkan dari kajian sederhana ini bermanfaat bagi Negara dan Dunia Penerbangan Indonesia khususnya sebagaimana motto kami “PROFESSION FOR OUR NATION”

 A.  Analisis Yuridis Ringkas Terhadap BLU Sebagai Single ATS Provider Ditinjau Dari Hukum Penerbangan Internasional      

Dalam RUU Penerbangan yang baru Pasal 234 dicantumkan mengenai bentuk organisasi dari perusahaan baru Single ATS Provider, yaitu:

 (1)  Dalam rangka keselamatan penerbangan, pesawat udara yang terbang di ruang udara yang dilayani wajib diberikan pelayanan navigasi penerbangan.

 (2) Pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan khusus yang dibentuk untuk penyelenggaraan pelayanan.

(3)  Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus  memenuhi kriteria  sebagai berikut :

a.    Tidak berorientasi terhadap keuntungan, bersifat pelayanan umum dan dapat meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan yang selama ini telah berjalan;

b.    Efisiensi birokrasi dalam pembinaan teknis operasional dapat berjalan dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

c.    Secara finansial dapat mandiri;

d.    Secara organisasi dapat dicapai efisiensi.  

Penjelasan Ayat (3)

Untuk saat ini badan khusus yang memenuhi persyaratan dan telah memiliki dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku adalah Badan Layanan Umum (BLU).

 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan :

 “Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.”   

PP NO 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 4 menyebutkan:

“Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang atau kuasa pengguna anggaran/barang.”  

PP NO 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum BAB II Pasal 3 ayat 2 menyebutkan :

“BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dan kementerian negara lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.” 

Dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang disampaikan diatas menjelaskan bahwa BLU tidak lepas atau tidak terpisah dari Pemerintah.

Indonesia merupakan Contracting State dari ICAO yang berarti wajib tunduk (mandatory) terhadap aturan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan dunia ICAO.

Sementara ICAO mengatakan melalui ICAO Manual Of Safety Management For Air Traffic Services Para 1.2. State Responsibilities ;

“… increasingly, ATS is provided by independent or privatized bodies which are not under the direct control of the state. however, it is state, as the signatory to the chicago convention, which is responsible for the implementation of icao standard and recommended practices (sarp) within the airspace and aerodromes for which it has responsibility”.

 

Dalam Encarta World English Dictionary akan didapatkan arti Independent.

     in·de·pend·ent  [ìndi péndənt] adjective :

1.  not controlled by another: free from the authority, control, or domination of somebody or something else, especially not controlled by another state or organization and able to self-govern

2.  able to function by itself: able to operate or stand on its own because not dependent on another

3.  self-supporting: not forced to rely on another for money or support

4.  showing confidence in self: capable of thinking or acting without consultation with or guidance from others

5.  done without obstruction: carried out or operating without interference or influence from interested parties

6.  sufficient to live on: providing the means on which to live without having to work”.

 

Encarta World English Dictionary pada angka 1 (satu) menjelaskan bahwa independent berarti tidak dikendalikan oleh pihak lain termasuk bebas dari pengaruh, kendali atau dominasi dari pihak lain atau sesuatu yang lain dan dapat menentukan dirinya sendiri. Sedangkan pada angka 2 (dua) disebutkan bahwa independent adalah mampu untuk berdiri sendiri dan tidak bergantung terhadap pihak lain.

Encarta World English Dictionary kata Privatized diartikan:

“take something out of state control: to transfer to private ownership an economic enterprise or public utility that has been under state ownership”.

 

(yang artinya mengambil alih dari pemerintah : menjadikannya kepemilikan swasta atas sebuah perusahaan atau fungsi kemasyarakatan yang sebelumnya milik/dikuasai oleh pemerintah.pen)

 

Pernyataan ICAO diatas menegaskan bahwa organisasi/ badan yang memberikan pelayanan lalu lintas udara adalah INDEPENDENT atau PRIVATIZED BODIES. Kalimat ini memberikan pilihan yaitu independent atau Privatized. Pilihan yang diberikan oleh ICAO ini akan dianalisis lebih jauh dalam bagian selanjutnya dari tulisan ini yang dikorelasikan dengan hukum nasional Indonesia, namun yang jelas ICAO tidak menginginkan Negara anggota (contracting states) mempunyai kendali langsung terhadap pelayanan lalu lintas udara.

Surat ICAO NO: O 10/17.T3/14.5 - AP-ATM0359  TGL 15 September 2005

“Special implementation project to evaluate the status of safety management programme implementation and operation of reduced separation minima by states in the asia area”.

 

Butir 2.20 antara lain menyebutkan :

“……….. this could achieve a positive result of relieving DGAC of a number of activities that would allow more resources to be applied to its core activities of regulatory and safety oversight”.

 

Surat dari ICAO yang ditujukan kepada pemerintah pada tanggal 15 September 2005 diatas secara jelas tidak mengharapkan pelayanan lalu lintas udara dilakukan oleh DGAC dengan tujuan mendapatkan hasil yang positif atau baik. 

 

           

B.    Analisis Yuridis Ringkas Terhadap BLU Sebagai Single ATS Provider Ditinjau Dari Hukum Nasional

Setelah menganalisis RUU penerbangan yang baru ditinjau dari Hukum Penerbangan Internasional, sekarang IATCA DPC Medan akan menganalisisnya dari sudut pandang hukum nasional.

Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan pasal 7 ayat (1) menyebutkan :

“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut :

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.”

Pasal 234 Dalam RUU Penerbangan yang baru dicantumkan mengenai bentuk organisasi dari perusahaan baru Single ATS Provider, yaitu :

(1) Dalam rangka keselamatan penerbangan, pesawat udara yang terbang di ruang udara yang dilayani wajib diberikan pelayanan navigasi penerbangan.

(2) Pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan khusus yang dibentuk untuk penyelenggaraan pelayanan.

(3)   Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus  memenuhi kriteria  sebagai berikut :

a.    Tidak berorientasi terhadap keuntungan, bersifat pelayanan umum dan dapat meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan yang selama ini telah berjalan;

b.    Efisiensi birokrasi dalam pembinaan teknis operasional dapat berjalan dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

c.     Secara finansial dapat mandiri;

d.    Secara organisasi dapat dicapai efisiensi.

 

                      Penjelasan Ayat (3)

Untuk saat ini badan khusus yang memenuhi persyaratan dan telah memiliki dasar hukum sesuai ketentuan yang berlaku adalah Badan Layanan Umum (BLU).

 

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23 disebutkan :

“Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. “

 

Jika dicermati apa yang tercantum dalam Pasal 234 ayat (3) RUU penerbangan dan penjelasannya ada pendistorsian makna. Pada huruf a disebutkan secara jelas bahwa tidak berorientasi terhadap keuntungan, bersifat pelayanan umum dan dapat meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan yang selama ini telah berjalan. Fakta hukum yang terjadi sekarang ini Pelayanan lalu lintas udara sebagian besar masih dikelola oleh dua BUMN yang berbentuk persero yaitu PT. (Persero) Angkasa Pura I dan PT.(Persero) Angkasa Pura II yang jelas pelayanan lalu lintas udara yang diberikan jauh lebih baik daripada pelayanan lalu lintas udara yang masih dikuasai oleh Pemerintah (UPT). Jadi penjelasan Pasal 234 ayat (3) RUU Penerbangan dengan menyebut Badan Layanan Umum sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 23 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara sebagai badan pengelola yang sesuai adalah salah.

Selain itu keberadaan Badan Layanan Umum (BLU) mengalami cacat hukum yang diuraikan sebagai berikut (sebagaimana dikutip dari sebuah website di internet):

1. Pola pengelolaan kas BLU sebenarnya menghambat proses pembentukan Treasury Single Account sebagai mana diamanatkan UU Perbendaharaan Negara.

  Sesuai dengan pasal 16 PP 23 tahun 2005 BLU menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pengelolaan kas. Kegiatan itu antara lain: merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas, melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan, menyimpankan dan mengelola rekening bank, melakukan pembayaran, mendapatkan sumber dana untuk menutp defisit jangka pendek, dan memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Aturan ini menjadi kelihatan tidak beres setelah dibandingkan dengan pasal 12 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara. Ketentuan perbendaharaan negara menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara/daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

                 Permasalahan ini mungkin saja diperdebatkan, karena BLU membuat rencana kerja dan anggaran dalam menyelenggarakan kegiatannya. Namun juga harus diketahui bahwa rencana kerja dan anggaran merupakan fungsi planning dalam manajemen yang pada kenyataannya bisa menimbulkan varians. Demikian juga dengan BLU yang diberi kewenangan untuk memperoleh pendapatan selain dari APBN/APBD yaitu sehubungan dengan jasa layanan, hibah dan sumbangan. Dengan kondisi tersebut, BLU tidak mungkin menjalankan anggaran secara mutlak, atau bisa dikatakan hampir pasti terjadi varians antara anggaran dengan realisasi kerja BLU. Lantas bagaimana jika varians yang terjadi bukan bagian dari fungsi planning? Kondisi ini yang dikhawatirkan akan menjadi dana non budgeter atau dana taktis. Suryohadi Djulianto, penasehat KPK, dengan tegas menyatakan bahwa apapun alasannya perbuatan menghimpun dana non budgeter adalah perbuatan melawan hukum. Demikian juga BLU yang menghimpun dana di luar APBN dan APBD serta tidak mencantumkan dalam rencana kerja telah melanggar UU Perbendaharaan Negara.

2.   BLU dapat menggunakan surplus anggarannya untuk kepentingan BLU tersebut.

  Hal ini dengan gamblang disebutkan dalam Pasal 29 PP 23 tahun 2005 yaitu “Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU”.  Jika dibandingkan dengan pasal 3 UU Keuangan Negara, maka aturan mengenai surplus BLU tersebut telah menganakemaskan BLU sehingga tidak tercermin adanya keadilan.

              Pasal 3 ayat (7) UU Keuangan Negara menyebutkan bahwa “Surplus penerimaan/negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya”. Selanjutnya pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD¯. Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui bahwa kaidah perlakuan surplus adalah dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Peruntukan lain terhadap surplus anggaran ini harus memperoleh persetujuan DPR/DPRD. Perbandingan kedua aturan yang mengatur surplus anggaran ini menunjukkan bahwa BLU memiliki daya tawar keuangan yang lebih tinggi dibandingkan Perusahaan Negara/Daerah.

3.  Keberadaan BLU sebagai bukan subjek pajak telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

  Pada pasal 14 PP 23 tahun 2005 dijelaskan bahwa pendapatan BLU dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementrian/lembaga atau pendapatan negara bukan pajak pemerintah daerah. Beberapa penggagas BLU juga menyatakan bahwa BLU dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Badan atas sisa anggaran atau hasil usaha/nilai tambah karena BLU bukan subjek pajak.

              Apabila keberadaan BLU memang demikian adanya, maka telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 2 UU PPh. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap. Selanjutnya terminologi badan jelaskan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

              PPh merupakan pajak subjektif sehingga yang diperhatikan terlebih dahulu adalah kewajiban subjektifnya. Sebagaiman dijelaskan diatas bahwa badan merupakan salah satu subjek pajak, maka seharusnya BLU juga merupakan subjek pajak. Apabila BLU dikatakan bukan subjek pajak maka hal ini perlu dikonfrontir dengan Pasal 3 UU PPh. Pada akhirnya juga diketahui bahwa BLU tidak termasuk golongan yang dikecualikan dari subjek pajak. Jadi berdasarkan aturan PPh BLU secara mutlak adalah subjek pajak.

 Bila dikaitkan dengan SDM, BLU akan sulit mengakomodasikan sistem SDM yang sudah ada dimana SDM yang ada di BUMN diatur berdasarkan kompetensi (Merit System) sedangkan yang bekerja dilingkungan pemerintah mengacu pada UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.  Sistem pengaturan SDM yang berada di lingkungan pemerintah sangat tidak tepat bila diterapkan pada sebuah organisasi yang diharapkan berkinerja tinggi.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa jika bentuk organisasi Single ATS Provider berbentuk BLU maka:

1.    BLU mudah jatuh dalam tindak pidana Perbutan Melawan Hukum (PMH) secara sistematis.

2.    Keberadaan BLU cacat hukum karena jika dilihat dari UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, secara hirarkis PP dibawah UU dan berlakulah azas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori yang berarti Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.

3.    Organisasi Single ATS Provider akan masuk kedalam sejumlah masalah yang siap menghadang yang tentu saja akan sangat berpengaruh pada Pelayanan Lalu Lintas Udara sehingga pelayanan yang safe and efficient sulit tercapai. Bahkan pada perusahaan yang sudah ada dan berbentuk Badan Layanan Umum seperti Transjakarta masih sering mengalami masalah internal contohnya baru-baru ini pihak manajemen didemo oleh karyawannya sehingga menimbulkan kericuhan dan diliput oleh media massa.

 

C. Analisis Yuridis Ringkas Alternatif Bentuk Organisasi Single ATS Provider ditinjau dari Hukum Penerbangan Internasional dan Hukum Nasional.

IATCA DPC Medan menganggap BLU tidak tepat untuk mengelola Pelayanan Lalu Lintas Udara sehingga perlu diusulkan alternatif organisasi yang sesuai dengan Hukum Penerbangan Internasional dan juga selaras dengan Hukum Nasional Negara Indonesia melalui suatu analisa hukum singkat.

ICAO manual of safety management for Air Traffic Services para 1.2. state responsibilities ;

“… increasingly, ATS is provided by independent or privatized bodies which are not under the direct control of the state. however, it is state, as the signatory to the chicago convention, which is responsible for the implementation of ICAO standard and recommended practices (SARPs) within the airspace and aerodromes for which it has responsibility”.

 

ICAO sebagai Organisasi Penerbangan Internasional mengatur bahwa pelayanan lalu lintas udara dilakukan oleh sebuah organisasi yang independen atau swasta. Independen artinya tidak ada kendali langsung pemerintah terhadap organisasi ini agar tercapai target pelayanan yang diinginkan. Hal ini merupakan acuan pokok mengingat Indonesia merupakan Negara anggota ICAO.

Dalam UUD 1945 pada Bab XIV tentang Kesejahteraan sosial pasal 33 berisi sebagai berikut :

(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara

(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pada Pasal 33 UUD 1945 diatas memang tidak secara jelas menyebutkan tentang penguasaan Negara terhadap ruang udara.  Akan tetapi hal ini diperjelas pada UU no. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada pasal 2 disebutkan:

(1)   Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenangan untuk :

a.    mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

b.    menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,

c.    menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

(3)   Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.

 

Pada pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diatas secara jelas dan tegas disebutkan bahwa pengaturan ruang angkasa dikuasai oleh Negara.  Sebagaimana dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, maka ruang angkasa pun dikuasai oleh Negara.  ATS yang memberikan pelayanan lalu lintas udara kepada setiap pesawat udara yang terbang di atas wilayah Indonesia (kecuali sebagian ruang udara yang telah didelegasikan kewenangan pengaturannya kepada negara lain) sesuai dengan batas pengaturan yang telah ditentukan oleh ICAO, berada dalam penguasaan Negara.  

Bila dilihat secara historis maupun kondisi yang ada sekarang ini maka Single ATS Provider dapat berbentuk suatu organisasi dimana peran pemerintah masih kuat (seperti yang tercantum dalam pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) namun tidak secara langsung. 

Bagaimanapun bentuk dari perusahaan atau organisasi yang akan dibentuk Single ATS Provider maka re-organisasi ini harus mencapai hasil sebagai berikut:

1.    Meningkatkan keselamatan penerbangan,

2.    Menjamin pengawasan dan monitor yang lebih baik terhadap ATS Provider oleh unit pengawas dibawah organisasi regulator (dalam hal ini direktorat perhubungan udara),

3.    Perusahaan Single ATS Provider yang baru harus mengutamakan pelayanan umum, tidak berorientasi pada keuntungan dan dapat meningkatkan pelayanan lalu lintas udara.

4.    Mengurangi dan memperpendek jalur birokrasi,

5.    Tidak berdampak tidak baik atau gejolak pada sumber daya manusia pada masa transisi dan implementasi,

6.    Mempunyai kemandirian finansial,

7.    Lebih efisien.

Negara Republik Indonesia berdaulat penuh dan utuh atas wilayah udara Republik Indonesia, dan dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara, ekonomi nasional dan penerbangan.

Berdasarkan hasil analisa hukum sebelumnya yang menganggap BLU tidak tepat sebagai pengelola Single ATS Provider karena cacat hukum dan ternyata masih menuai masalah, maka satu-satunya alternatif yang sesuai dengan Hukum nasional Indonesia adalah berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada  Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara ini terbagi 2, yaitu :

a.    Persero

Secara lebih mendalam masalah Persero diatur dalam pasal 10 sampai dengan pasal 34 UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.  Tujuan dari pendirian Persero adalah :

1. Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;

2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Pada Pasal 1 Ketentuan umum angka 2 UU No.19 Tahun 2003 menyebutkan Persero kepemilikan saham pemerintah adalah seluruhnya atau paling sedikit 51 %. Terhadap bentuk perusahaan ini juga berlaku UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.

Contoh negara lain bentuk organisasi ATS Provider-nya berbentuk seperti Persero  dimana pemerintah memegang 51 % atau lebih sahamnya adalah Swiss dengan nama organisasi Skyguide (saham pemerintah mencapai 99,91%).  Negara lainnya adalah Negara tetangga kita Thailand dengan Aerothai (saham pemerintah 91%).

b.  Perum

Secara lebih mendalam masalah Perum ini diatur dalam pasal 35 sampai dengan pasal 55 UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.  Pada pasal 36 disebutkan tujuan dari pendirian Perum adalah :

(1)   Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

(2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

 

Namun seiring dengan kebijaksanaan pemerintah telah banyak Perum yang berubah menjadi Perseroan dengan tujuan lebih meningkatkan kinerja perusahaan yang bersangkutan.  Contoh dekat adalah PP No.14 Tahun 1992 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).  Jumlah BUMN sekarang ini adalah 136 dan hanya 13 perusahaan yang masih berbentuk Perum, sedangkan perusahaan lainnya sudah berbentuk Perseroan. BUMN lain yang berbentuk Perum adalah DAMRI yang sampai sekarang tidak menunjukkan kinerja yang lebih baik dari swasta dan bahkan cenderung merosot.

 

The Global 2000 dari situs www.forbes.com pada tanggal 4 Februari 2008 menampilkan 6 (lima) perusahaan di Indonesia yang masuk dalam daftar 2000 perusahaan berkinerja terbaik di dunia, yaitu:

1. PT. Telkom Indonesia  (menempati posisi 729)

2. PT. Bank Central Asia (menempati posisi 1001)

3.PT. Bank Republik Indonesia, Tbk (menempati posisi 1035)

4. PT. Bank Mandiri (menempati posisi 1132)

5. PT. Bumi Recources, Tbk (menempati posisi 1633)

6. PT. Bank Negara Indonesia (menempati posisi 1862)

Sedangkan BUMN Watch mengumumkan 10 BUMN berkinerja terbaik tahun 2007 versi lembaga tersebut yakni PT Bank BRI Tbk, PT Telkom Tbk, PT Semen Gresik Tbk, PT Pusri, PT PGN Tbk, PT Krakatau Steel, PT Jasa Marga Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Pelindo II dan PT PTPN III.

Dari 2 (dua) daftar yang ditampilkan diatas baik itu dari Forbes yang berskala internasional maupun BUMN Watch yang berskala nasional, semua perusahaan yang berkinerja terbaik adalah berbentuk Perseroan. Ini membuktikan bahwa bentuk Perseroan masih merupakan bentuk terbaik di Indonesia.

Memang ada perbedaan antara Hukum Penerbangan Internasional dengan Hukum Nasional khususnya pada UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Perbedaan ini terletak pada tujuannya, dimana menurut Hukum Penerbangan Internasional menghendaki  ATS Provider tidak berorientasi pada keuntungan (non profit oriented) sedangkan BUMN menghendaki adanya keuntungan.  Hal ini dapat dijembatani atau diselaraskan dengan Peraturan yang setingkat tapi bersifat khusus.

            Faktor penentu bentuk perusahaan Single ATS Provider terletak RUU Penerbangan yang baru.  Artinya pada RUU Penerbangan yang baru nanti sudah harus disebutkan bahwa bentuk perusahaan yang sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan dan diharapkan mampu memiliki kinerja yang baik adalah berbentuk Perseroan (persero) dengan tugas khusus mengelola ruang udara Negara Indonesia.  Perusahaan ini juga dapat dibebankan kewajiban pemberian deviden kepada pemerintah dengan marjin yang rendah atas dasar tugasnya yang khusus dan tidak berorientasi terhadap keuntungan, atau bahkan dibebaskan sama sekali dari kewajiban pemberian deviden dengan kompensasi yang selanjutnya diatur pada peraturan yang lebih rendah.

Bentuk perusahaan perseroan sesuai dengan perkembangan jaman dimana perekrutan dan pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) berdasarkan pada kompetensi SDM itu sendiri.  Sistem ini dapat menempatkan Karyawan pada posisi yang tepat sesuai dengan kapabilitasnya (Right Man on The Right Place)

Dengan adanya solusi ini, bentuk perusahaan ATS Provider tidak akan bertentangan dengan hukum Penerbangan Internasional dan juga tidak bertentangan dengan hukum Nasional Negara Indonesia. Karena berlaku azas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang berarti Peraturan yang bersifat khusus melumpuhkan peraturan yang bersifat umum.

 

Kesimpulan yang didapatkan berdasarkan analisis yuridis singkat ini adalah:

1.    IATCA DPC Medan menolak BLU sebagai Badan khusus Single ATS Provider karena bertentangan dengan Hukum Penerbangan Internasional dan Hukum Nasional serta didukung fakta hukum kinerja yang buruk dari instansi pemerintah.

2.    IATCA DPC Medan mengusulkan perusahaan yang akan dibentuk sebagai Single ATS Provider adalah BUMN berbentuk Persero yang dicantumkan dengan jelas pada RUU Penerbangan yang baru disertai sifat yang khusus dan berbeda dengan BUMN lainnya.

Comments
Only registered users can write comments!
broery  - Platform tulisan ini lemah   |85.18.66.xxx |2008-11-20 20:25:09
Bung penulis,
Ada yang perlu saudara pikirkan
1. BUMN juga di bawag meneg BUMN, koment anda bagaimana?????
2.Konvensi ICAO dlsb diamandir
emerintah dalam bentuk UU, anda megerti tidak konsep ini.
3. Judul tulisan ini analisa yuridis, tapi logika pikir yang dipake justru logika
operasional.............logika hukumnya mana,
Temenya broery  - Membandingkan BLU dan BUMN   |85.18.66.xxx |2008-11-20 20:33:18
Sepertinya penulis masih amatiran.
Membandingkan X dan Y, kok cuma X yang diomong. Y nya gmn.
Pernah ga sih khatam membaca aspek yuridis dari Y.
Jagan jangan andabelum membacanya.
Tahukah saudara kalau BUMN akan enderung diprivatisasi, dijual Bung. Ingat Indosat, Tekom dlsb. Anda mau menjual
negara ini kemana? Bench mark jangan hanya pada X saja, punya ga benchmark Y.
Jangan jangan anda belum banyak peluru, da maen tembak
tembakan............pelurunyadikumpulin dulu Sir.
Hermanto  - Masukan yang bagus   |124.195.46.xxx |2008-12-12 09:03:09
Assalamu'alaikum... sekian lama tidak pernah browsing kesini, akhirnya tulisan ini dikomentari juga.
Terima kasih atas masukan dari bung Broery dan
konconya Broery (ko' sembunyi pake istilah temannya? he... waktu ngirim komennya ko' hampir bersamaan... satu kantor.. trus satu unit.. trus satu
ruangan.. trus satu koneksi internet.. trus sekalian pake komputer yang sama ya..? ).
Menurut saya tulisan ini sudah sesuai dengan istilah
Analisis Yuridis menurut buku "Penulisan Hukum"nya Prof. Pieter Mahmud Marzuki yang masih dalam tataran dogmatik hukum (kalo pengetahuan anda
sudah mencapai tataran teori hukum dan bahkan filsafat hukum, pasti isi komentar anda tidak seperti diatas ini). Hanya ditambahkan sedikit dengan
fakta yang terjadi yang sebenarnya adalah masuk dalam penulisan sosial. Namun berhubung ini bukan untuk tujuan akademis murni, maka saya rasa sah-sah
saja menambahkannya. Masalah BUMN? memang saya belum membahasnya, makanya gentian anda dong yang nulis dan bagi ilmunya.. jangan saya yang borong
semua. Masalah privatisasi? he.... udah ada aturan hukumnya bung... bisa kita bahas dalam tulisan yang laen. Kalo anda berdua keberatan atau memiliki
sanggahan atas tulisan ini dipersilahkan membuat uraian yang sama yang mungkin dapat menjadi masukan yang bagus. Kayaknya bapak-bapak berdua terganggu
sekali dengan tulisan ini dan pengen banget SAP berbentuk BLU, TANYA KENAPA? agar UU N. 43/ 99 yang berlaku ya..?
wassalamu'alaikum....

3.22 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Prev   Next >
IATCA Clock
ATCer Banjarmasin
karno.jpg

Gunakan Mozilla Firefox untuk tampilan terbaik situs kami

Firefox

Klik image to Download

Sponsored Links

Designed by:
SiteGround web hosting >>Yatsatc©2008