|
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 1.271 petugas pemandu lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) seluruh bandara udara di Indonesia memprotes pemerintah. Para petugas yang tergabung dalam organisasi profesi Indonesia Air Traffic Controllers Association (IATCA) menolak dimasukkan dalam Badan Layanan Umum. Menurut President IATCA, Adri Gunawan W, para petugas itu mengalami keresahan yang berujung pada stress bekerja. "Bahkan mereka juga mengancam mengundurkan diri dan keluar sebagai petugas ATC,"kata Adri, Selasa (21/10).
Protes petugas ATC berawal dari kebijakan pemerintah untuk melakukan fungsi ganda sebagai regulator dan operator. Alhasil, kata Adri, akan terjadi degradasi organisasi pengelola dari perseroan menjadi BLU dan memperpanjang birokrasi. "Sebaiknya pemerintah jangan ikut bermain, cukup sebagai regulator saja,"kata Adri. Seorang petugas ATC dari Bandara Ngurah Rai, Bali, Oke Nuryaman mengakui keresahan itu cepat menyebar di kalangan rekan ATC di seluruh bandara. "Kami gelisah, tetapi kami tidak gegabah untuk melakukan aksi lebih keras. Kami masih mempertimbangkan keselamatan penerbangan,"ujar Oke ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (21/10). Okke dan seluruh pengurus dari 34 cabang IATCA berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka merumuskan bentuk protes dan telah melayangkan surat ke organisasi induk mereka di Montreal, Kanada. IATCA menuding pemerintah mengeruk keuntungan dengan membawahi ATC. Hitung saja, jika satu maskapai internasional misalnya dari arah Singapura - Australia -Indonesia sebelah timur, biaya melintasi udara yang dipandu ATC itu akan menembus angka US$ 680 sampai us$ 1000. Kalau melintasnya di sebelah kanan Bali, ujar Adri, hitungannya lebih tinggi, yakni bisa mencapai US$ 1.700. Untuk pesawat domestik lain lagi hitungannya. Diluar itu, IATCA juga kecewa karena tidak dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Penerbangan. Memang, IATCA pernah diundang Komisi V DPR pada tahun 2007 dalam rapat dengar pendapat umum. "Tapi tidak ada kelanjutannya. Kami betul-betul tidak tahu tentang RUU penerbangan tersebut,"kata Adri. Sumber : Tempointeraktif.com http://www.tempo.co.id/hg/nasional/2008/10/21/brk,20081021-141333,id.html
|